Satlantas Polresta Bogor Kota Tidak Kendor Jaring Knalpot Brong

    Satlantas Polresta Bogor Kota Tidak Kendor Jaring Knalpot Brong

    KOTA BOGOR - Sebanyak 48 pengendara motor diamankan petugas Satlantas Polresta Bogor Kota Polda Jabar dalam penindakan knalpot brong atau knalpot bising di seputaran Tugu Kujang Jalan Pajajaran.

    Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, penindakan knalpot brong merupakan bagian dari upaya menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.

    “Penindakan terhadap knalpot brong ini bertujuan untuk menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif, ” ungkap Kapolresta Bogor Kombes Bismo Teguh Prakoso melalui Kasat Lantas Kompol Galih Apria, Jumat (2/6/2023).

    “Penggunaan knalpot brong dilarang dan sangat mengganggu kenyamanan masyarakat. Kami akan terus mengedukasi masyarakat agar selalu tertib berlalu lintas, ” paparnya.

    Pihak Satlantas Polresta Bogor Kota mengamankan 48 motor yang menggunakan knalpot brong.

    Sebanyak 27 pengendara mengganti dengan knalpot standar di lokasi, sedangkan sisanya diamankan oleh petugas hingga pemilik mengganti dengan knalpot standar.

    “Semua kami data dan kami berikan edukasi tentang tertib berlalu lintas. Untuk pengendara yang menggunakan knalpot brong kami tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku, ” tutupnya.

    Penindakan tersebut dilaksanakan secara terpadu dengan TNI dan stakeholder lainnya.

    polresta bogor kota
    Polres Purwakarta

    Polres Purwakarta

    Artikel Sebelumnya

    Ada Laporan Tawuran, Unit Sabhara Polsek...

    Artikel Berikutnya

    Lurah Bersama Bhabinkamtibmas Bubulak Turun...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Polri Pernah Mendapatkan Anugrah Sakanti Yana Utama dari Presiden RI, Ini Sejarahnya 
    Kepedulian Presiden RI Jokowi : Kesetaraan Bagi Kaum Rentan Khususnya Disabiltas Dalam Rekrutmen Polri 
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Tim Advokasi Amicus Desak Presiden Jokowi Segera Revisi PP 94/2012 Demi Kesejahteraan Hakim

    Ikuti Kami