polisi Tindak Tegas Knalpot Brong, Puluhan Motor Diamankan

    polisi Tindak Tegas Knalpot Brong, Puluhan Motor Diamankan

    KOTA BOGOR - Sebanyak 30 motor diamankan petugas Polresta Bogor Kota Polda Jabar dalam penindakan knalpot brong atau knalpot bising di lingkar Sistem Satu Arah (SSA) Istana Bogor, Selasa dinihari.

    Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, penindakan knalpot brong merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

    “Penindakan terhadap knalpot brong ini bertujuan untuk menjaga kondusifitas wilayah, ” ungkap Kombes Bismo dalam keterangannya, Sabtu (3/6/2023).

    Lebih dari itu, penindakan dilakukan untuk mendisiplinkan masyarakat agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas, khususnya untuk menggunakan knalpot standar.

    “Karena penggunaan knalpot brong dilarang dan sangat mengganggu kenyamanan masyarakat. Kami akan terus mengedukasi masyarakat agar selalu tertib berlalu lintas, ” paparnya.

    Sementara itu Kasat Lantas Polresta Bogor Kota Kompol Galih Apria menambahkan, selain mengamankan 30 motor yang menggunakan knalpot brong, pihaknya juga mengamankan 10 motor yang tidak disertai kelengkapan jalan atau tidak dapat menunjukan surat kendaraan.

    “Semua kami data dan kami berikan edukasi tentang tertib berlalu lintas. Untuk pengendara yang menggunakan knalpot brong tetap kita tindak tegas, ” tutupnya.

    polresta bogor kota
    Polres Purwakarta

    Polres Purwakarta

    Artikel Sebelumnya

    Patroli Ke Objek Wisata, Cara Polres Purwakarta...

    Artikel Berikutnya

    Gabungan Polres dan Polsek Kompak Razia...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Polri Pernah Mendapatkan Anugrah Sakanti Yana Utama dari Presiden RI, Ini Sejarahnya 
    Kepedulian Presiden RI Jokowi : Kesetaraan Bagi Kaum Rentan Khususnya Disabiltas Dalam Rekrutmen Polri 
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Tim Advokasi Amicus Desak Presiden Jokowi Segera Revisi PP 94/2012 Demi Kesejahteraan Hakim

    Ikuti Kami