Polisi Bubarkan Pelajar Antisipasi Tauran di Wilayah Hukum Polsek Jatiluhur

    Polisi Bubarkan Pelajar Antisipasi Tauran di Wilayah Hukum Polsek Jatiluhur

    PURWAKARTA - Untuk mengantisipasi tawuran antar pelajar di wilayah Jatiluhur, anggota Polsek Jatiluhur Polres Purwakarta Polda Jabar melakukan pemeriksaan kepada anak sekolah dan membubarkan anak sekolah yang nongkrong di depan Toko Kue Brownis, Jl Pramuka Desa Bunder Kec Jatiluhur Kab Purwakarta. Selasa, 06 Juni 2023

    Kegiatan dilaksanakan guna mengantisipasi C3 dan melakukan langkah antisipatif personil Polsek Jatiluhur untuk mencegah terjadinya tawuran antar pelajar dan gangguan keamanan lainnya.

    Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kapolsek Jatiluhur Kompol R. Dandan Nugraha Gaos
    mengatakan,  kegiatan itu bertujuan untuk mencegah terjadinya tawuran antar pelajar dan gangguan keamanan lainnya.

    "Anggota Polsek Jatiluhur Membubarkan pelajar tersebut bertujuan untuk mencegah dan meminimalisir adanya tindak kejahatan seperti tawuran, pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor, serta kejahatan lainnya , " ucap Kompol R. Dandan Nugraha Gaos, S.H., M.H

    Hal tersebut memungkinkan terjadinya tauran dan kejadian lainnya, sehingga guna mengantisipasi hal tersebut kita langsung bubarkan mereka agar kembali kerumah masing masing dan tidak melakukan hal yang dapat meresahkan masyarakat.

    polres purwakarta
    Polres Purwakarta

    Polres Purwakarta

    Artikel Sebelumnya

    Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kontrol dan...

    Artikel Berikutnya

    Alasan Polsek Kiarapedes Sambangi Warga...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Polri Pernah Mendapatkan Anugrah Sakanti Yana Utama dari Presiden RI, Ini Sejarahnya 
    Kepedulian Presiden RI Jokowi : Kesetaraan Bagi Kaum Rentan Khususnya Disabiltas Dalam Rekrutmen Polri 
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Tim Advokasi Amicus Desak Presiden Jokowi Segera Revisi PP 94/2012 Demi Kesejahteraan Hakim

    Ikuti Kami